RANGKUMAN PSAK 4 DAN 65
PSAK 4
LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
PSAK 4 (2013) tentang laporan keuangan tersendiri mengadopsi IAS 27 per 1 Januari 2013 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 19 Desember 2013. PSAK 4 (2013) menggantikan PSAK 4 (2009) tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang mengadopsi IAS 27 efektif per 1 Januari 2009, PSAK 4 (1994) tentang laporan keuangan konsolidasian dan PAI 1984 Bab II Pasal 9.PENDAHULUAN
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.
Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan pada entitas induk yang menyajikan laporan keuangan mandiri dalam tersendiri dalam mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi.
Definisi
Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang didalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan liabilitas anaknya disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.
Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas, dimana entitas tersebut dapat memilih untuk, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pernyataan ini, mencatat investasinya pada entitas anak, entitas asosiasi dan ventura bersama pada biaya perolehan, sesuai dengan PSAK 55 dan PSAK 15.
Istilah yang didefinisikan dalam PSAK65: Laporan Keuangan Konsolidasian Lampiran A, PSAK 66: Pengaturan Bersama Lampiran A dan PSAK 15 paragraf 03:
Entitas anak, entitas asosiasi, entitas investasi, kelompok usaha, metode ekuitas, pengaruh signifikan, pengendalian bersama, pengendalian atas investee, ventura bersama, venture bersama.
Laporan keuangan tersendiri disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Laporan keuangan tersendiri minimal terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Laporan keuangan tersendiri disusun sesuai dengan SAK yang berlaku, kecuali yang ditentukan dalam paragraf 10. Jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama dan entitas asosiasi yaitu biaya perolehan, sesuai PSAK 55 instrumen keuangan pengakuan dan pengukuran, menggunakan metode ekuitas syang dijelaskan dalam PSAK 15: investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. Entitas induk menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori yang sama. Jika entitas induk juga bertindak sebagai investor atau venture memilih sesuai dengan PSAK 15. Ketika entitas induk berhenti menjadi entitas investasi maka entitas mencatat perubahan dari tanggal ketika perubahan status tersebut terjadi. Dividen diakui dalam laba rugi, kecuali jika entitas tersebut memilih menggunakan metode ekuitas, dimana dividen tersebut diakui sebagai pengurang jumlah tercatat investasi. Entitas induk baru mengukur biaya perolehan pada nilai tercatat atas bagiannya atas pos-pos ekuitas dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk awal pada tanggal akuisisi. Entitas yang bukan merupakan entitas induk mungkin mendirikan entitas baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria. Dalam kasus tersebut “entitas induk awal” dan “kelompok usaha awal” merujuk pada “entitas awal”.
TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI
Entitas menerapkan pernyataan tersebut untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Amandemen PSAK 4: laporan keuangan tersendiri tentang metode ekuitas dalam laporan keuangan tersendiri mengamandemen paragraf 04-07,10,11B dan 12. Untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan PSAK 25: kebijakan akuntansi perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan.
PSAK 65
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PSAK 65 (2013 tentang laporan keuangan konsolidasian mengadopsi IFRS 10 Consolidated Financial Statements per 1 Januari 2013 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 19 Desember 2013 dan penyesuaian tersebut efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014. Amandemen PSAK 65 tentang entitas investasi: penerapan pengecualian konsolidasimengadopsi amandemen IFRS 10,11, dan IAS 28 Investment Entities: Appliyimg the Consolidation Exception efektif per 1 Januari 2016dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 18 November 2015.
PENDAHULUAN
Tujuan
Tujuan untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain. Untuk mencapai tujuan terssebut diantaranya adalah mensyaratkan entitas (anak induk) yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain (entitas anak) untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian, mendefinisikan prinsip pengendalian (control) dan menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi, menetapkan bagaimana cara menerapkan prinsip pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendalikan investee sehingga investor harus mengonsolidasi investee, menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian, mendefinisikan entitas investasi dan menetapkan pengecualian untuk mengonsolidasikan entitas anak tertentu dari entitas investasi. Pernyataan ini tidak berhubungan dengan persyaratan akuntansi untuk kombinasi bisnis dan dampaknya dalam konsolidasi, termasuk goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis (sesuai dengan PSAK 22: kombinasi bisnis).
0 komentar: