KERANGKA DASARPENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)


KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH


PENDAHULUAN
Tujuan dan Peranan
            Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
aa.  Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
bb. Penyusun laporan keuangan untuk menanggulangi masalah masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
cc. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum dan
dd. Para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun dengan standar akuntansi keuangan syariah
Transaksi syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar ini adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Kerangka dasar ini membahas
aa. Tujuan laporan keuangan 
bb. Karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan
cc.  Definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.

Kerangka dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan dalam laporan keuangan entitas syariah maupun entitas konvensional, baik sektor publik maupun sektor swasta. Entitas syariah pelapor adalah entitas syariah yang laporan keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan entitas syariah. Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak perlu menyiapkan laporan keuangan syariah secara lengkap melainkan hanya melaporkan transaksi syariah sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan keuangan konvensional. Pemakai dan Kebutuhan Informasi:
a. Investor
b.  Pemberi dana qardh
c. Pemilik dana syirkah temporer
d. Pemilik dana titipan
e.  Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf
f.  Pengawas syariah
g.  Karyawan
h. Pemasok dan mitra usaha lainnya.
i. Pelanggan
j. Pemerintah
k. Masyarakat

Asas Transaksi Syariah 
a. Persaudaraan (ukhuwah)
b. Keadilan (‘adalah)
c. Kemaslahatan (maslahah)
d. Keseimbangan (tawazun)
e.  Universalisme (syumuliyah)

Karakteristik Transaksi Syariah:
a.  Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
b.  Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
c. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas
d.  Tidak mengandung unsur riba
e.  Tidak mengandung unsur kezaliman
f.   Tidak mengandung unsur maysir
g.  Tidak mengandung unsur gharar
h.  Tidak mengandung unsur haram
i.   Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
j. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
k. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar)
l.  Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)

KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
  •  Dapat Dipahami
  • Relevan  
      • Materialitas·       
      • Keandalan
      •  Penyajian Jujur
      • Substansi Mengungguli Bentuk
      • Netralitas
      •   Pertimbangan Sehat
      • Kelengkapan
  • Dapat Dibandingkan
Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil
            Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.

PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
          Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu. Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam laporan keuangan. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
a. Biaya historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan
b. Biaya kini (current cost). Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang
c. Nilai realisasi/penyelesaian (realisable/settlement value). Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pele-pasan normal (orderly disposal).
Untuk menjamin keandalan serta dapat dibandingkan, manajemen harus menggunakan seluruh prinsip-prinsip berikut selama merevaluasi aset, kewajiban dan dana syirkah temporer:
aa.  Adanya indikator eksternal, seperti harga pasar, yang tersedia secara luas.
bb.  Utilisasi seluruh informasi yang relevan baik positif atau negatif.
cc.   Utilisasi metode-metode penilaian yang logis dan relevan.
dd.   Konsistensi penggunaan metode-metode penilaian yang digunakan.
ee.   Utilisasi penggunaan ahli-ahli penilai yang tersedia secara luas.
f.f.   Konservatisme dalam proses penilaian sesuai objektivitas dan netralitas dalam pemilihan nilai-nilai.


0 komentar: