KERANGKA DASARPENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
PENDAHULUAN
Tujuan
dan Peranan
Kerangka dasar
ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan
bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai
acuan bagi:
aa. Penyusun standar akuntansi keuangan
syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
bb. Penyusun laporan keuangan untuk
menanggulangi masalah masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar
akuntansi keuangan syariah
cc. Auditor, dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
syariah yang berlaku umum dan
dd. Para pemakai laporan keuangan dalam
menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun dengan
standar akuntansi keuangan syariah
Transaksi
syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar ini adalah transaksi yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah. Kerangka dasar ini membahas
aa. Tujuan laporan keuangan
bb. Karakteristik kualitatif yang menentukan
manfaat informasi dalam laporan keuangan
cc. Definisi, pengakuan dan pengukuran
unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.
Kerangka
dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan dalam laporan keuangan entitas syariah maupun entitas konvensional, baik sektor
publik maupun sektor swasta. Entitas syariah pelapor adalah entitas syariah
yang laporan keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan
keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan entitas syariah.
Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak perlu menyiapkan
laporan keuangan syariah secara lengkap melainkan hanya melaporkan transaksi
syariah sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan
keuangan konvensional. Pemakai dan Kebutuhan Informasi:
a. Investor
b. Pemberi dana qardh
c. Pemilik dana syirkah temporer
d. Pemilik dana titipan
e. Pembayar dan penerima zakat, infak,
sedekah dan wakaf
f. Pengawas syariah
g. Karyawan
h. Pemasok dan mitra usaha lainnya.
i. Pelanggan
j. Pemerintah
k. Masyarakat
Asas
Transaksi Syariah
a. Persaudaraan (ukhuwah)
b. Keadilan (‘adalah)
c. Kemaslahatan (maslahah)
d. Keseimbangan (tawazun)
e. Universalisme (syumuliyah)
Karakteristik
Transaksi Syariah:
a. Transaksi
hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
b. Prinsip
kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
c. Uang
hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai
komoditas
d. Tidak
mengandung unsur riba
e. Tidak
mengandung unsur kezaliman
f. Tidak
mengandung unsur maysir
g. Tidak
mengandung unsur gharar
h. Tidak
mengandung unsur haram
i. Tidak
menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
j. Transaksi
dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad
k. Tidak
ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui
rekayasa penawaran (ihtikar)
l. Tidak
mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)
KARAKTERISTIK
KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
- Dapat Dipahami
- Relevan
- Materialitas·
- Keandalan
- Penyajian Jujur
- Substansi Mengungguli Bentuk
- Netralitas
- Pertimbangan Sehat
- Kelengkapan
- Dapat Dibandingkan
Hak
Pihak Ketiga atas Bagi Hasil
Hak pihak ketiga
atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana
atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam
suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa
dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi).
Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan
kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan
entitas syariah.
PENGUKURAN
UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengukuran
adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur
laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut
pemilihan dasar pengukuran tertentu. Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda
digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam laporan keuangan.
Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
a. Biaya historis. Aset dicatat sebesar
pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari
imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat
perolehan
b. Biaya kini (current cost). Aset dinilai
dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama
atau setara aset diperoleh sekarang
c. Nilai realisasi/penyelesaian
(realisable/settlement value). Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara
kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pele-pasan normal
(orderly disposal).
Untuk
menjamin keandalan serta dapat dibandingkan, manajemen harus menggunakan
seluruh prinsip-prinsip berikut selama merevaluasi aset, kewajiban dan dana
syirkah temporer:
aa. Adanya indikator eksternal, seperti
harga pasar, yang tersedia secara luas.
bb. Utilisasi seluruh informasi yang relevan
baik positif atau negatif.
cc. Utilisasi metode-metode penilaian yang logis
dan relevan.
dd. Konsistensi penggunaan metode-metode
penilaian yang digunakan.
ee. Utilisasi penggunaan ahli-ahli penilai
yang tersedia secara luas.
f.f. Konservatisme dalam proses penilaian
sesuai objektivitas dan netralitas dalam pemilihan nilai-nilai.
0 komentar: