PSAK 1 BAGIAN 2
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN 1
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Pernyataan
Standar Akuntansi Laporan Keuangan 1: Penyajian Laporan Keuangan terdiri dari
paragraph 01-140. PSAK dilengkapi dengan pedoman implementasi yang bukan
merupakan bagian dari PSAK 1. Seluruh paragraph dalam pernyataan ini memiliki
kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yag dicetak dengan huruf tebal dan miring
mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 1 harus dibaca dalam konteks tujuan
pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar untuk
memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang
eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang
tidakmaterial.
PENDAHULUAN
Tujuan
01.
Pernyataan
ini menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum yang selanjutnya
disebut laporan keuangan.
Ruang Lingkup
02.
Entitas
menerapkan pernyataan ini dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
bertjuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku untuk laporan
keuangan entitas syariah.
03.
SAK
mengatur tentang persyaratan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi
spesifik dan peristiwa lain.
04.
Pernyataan
ini tidak diterapkan pada struktur dan isi laporan keuangan sesuai dengan PSAK
3: Laporan Keuangan Interm, PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, dan PSAK
4: Laporan Keuangan Tersendiri.
05.
Pernyataan
ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba.
06.
Serupa
dengan hal tersebut, entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 60: Instumen Keuangan: Penyajian dan entitas yang
modalnya bukan ekuitas.
07.
Istilah
yang digunakan dalam pernyataan ini:
a.
Catatan
atas laporan keuangan berisi tentang informasi tambahan atas apa yang disajikan
dalam laporan posisi keuangan.
b.
Laba
rugi merupakan jumlah penghasilan dikurangi beban,tidak termasuk komponen
penghasilan komprehensif lain.
c.
Laporan
keuangan bertujuan umum merupakan laporan keuangan yang diintensianuntuk
memenuhi kebutuhan pengguna yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan
keuangan khusus.
d.
Material
kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan
keuangan merupakan material apabila baik secara sendiri maupun bersama, dapat
mempengaruhi keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan.
e.
Penyesuaian
reklasifikasi merupakan jumlah yang direklasifikasi ke laba rugi periode
berjalan yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain pada
periode berjalan atau periode sebelumnya.
f.
SAK
adalah pernyataan dan intrepetasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta
peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah
pengawasannya.
08.
Pernyataan
ini menggunakan istiah penghasilan komprehensif lain, laba rugi, dan total
penghasilan komprehensif. Pengguna bisa menggunakan istilah tersebut sepanjang
maksudnya jelas.
LAPORAN KEUANGAN
Tujuan Laporan Keuangan
09.
Tujuan
laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi
keuangan,kinerja keuangan dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian
besar pengguna laporan keuangan. Dalam rangka mencapai tujuan, laporan keuangan
menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
a.
Aset
b.
Liabilitas
c.
Ekuitas
d.
Penghasilan
dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
e.
Konstribusi
dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya
sebagai pemilik
f.
Arus
kas
Laporan Keuangan Lengkap
10.
Laporan
keuangan lengkap terdiri dari:
a.
Laporan
posisi keuangan pada akhir periode
b.
Laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode
c.
Laporan
perubahan ekuitas selama periode
d.
Laporan
arus kas selama periode
e.
Catatan
atas laporan keuangan, berisi kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi
penjelasan lain
f.
Informasi
komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam
paragraf 38-38A
g.
Laporan
posisi keuangan pada awal periode terdekat lainnya.
Entitas dapat
menyajikan laporan tunggal untuk laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
dengan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain disajikan dalam dua bagian.
11.
Entitas
menyajikan seluruh komponen laporan keuangan lengkap dengan tingkat keutamaan
yang sama.
12.
Dikosongkan
13.
Beberapa
entitas menyajikan terisah dari laporan keuangan, yang merupakan suatukajian
keuangan dari manajemen yang menggambarkan dan menjelaskan fitur utama dari
kinerja keuangan dan posisi entitas, dan kondisi ketidakpastian utama yang
dihadapinya.
14.
Beberapa
entitas juga menyajikan dari laporan keuangan, laporan mengenai lingkungan
hidup dan laporan nilai tambah.
Tanggung Jawab atas Laporan
Keuangan
14a.
manajemen entitas bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan etitas.
Karakteristik Umum
Penyajian secara dan kepatuhan
terhadap SAK
15.
Laporan
keuangan menyajikan secara wajar posisi keuanga, kinerja keuangan dan arus kas
entitas.
16.
Entitas
yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara
eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam catatan atas
laporan keuangan.
17.
Dalam
hampir seluruh keadaan, entitas mencapai penyajian laporan keuangan secara
wajar dengan memenuhi SAK terkait penyajian secara wajar juga mensyaratkan
entitas untuk:
a.
Memilih
dan menerapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan PSAK 23: Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. PSAK 25 mengatur hirarki pedoman
otoritatif yang dipertimbangkan oleh manajemen dalam hal tidak terdapat PSAK
yang secara spesifik mengatur untuk suatu pos.
b.
Menyajikan
informasi, termasuk kebijakan akuntansi, dengan cara menyediakan informasi yang
relevan, andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami.
c.
Menyediakan
pengungkapan tambahan jika kepatuhan dengan persyaratan spesifik dalam SAK
tidak cukup bagi pengguna laporan keuangan untuk memahami dampak dari
transaksi, peristiwa lain dan kondisi tertentu terhadap posisi keuangan dan
kinerja keuangan entitas.
18.
Entitas
tidak dapat mempebaiki kebijakan akuntansi yang tidak tepat baik dengan
pengungkapan kebijakan akuntansi.
19.
Dikosongkan
20.
Dikosongkan
21.
Dikosongkan
22.
Dikosongkan
23.
Dalam
keadaan yang sangat jarang terjadi, ketika manajemen menyimpulkan bahwa
kepatuhan terhadap suatu persyaratan dalam PSAK akan memberikan pemahaman yang
salah yang bertentangan dengan tujuan laporan keuangan.
24.
Untuk
tujuan penerapan paragraf 23, informasi tertentu dapat bertentangan dengan
tujuan laporan keuangan ketika informasi tersebut tidak mempresentasikan secara
jujur transaksi, peristiwa dan kondisi lain baik yang dimaksudkan untuk
disajikan atau sewajarnya diharapkan untuk disajikan dan konsekuensinya.
Pelaporan keuangan manajemen mempertimbangkan:
a.
Alasan
tujuan laporan keuangan tidak tercapai dalam keadaan tertentu tersebut
b.
Bagaimana
keadaan entitas berbeda dari keadaan entitas lain yang mematuhi persyaratan.
Kelangsungan Usaha
25.
Dalam
menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan
entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan
keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki
intensi untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak
memiliki alternatif lain yang realistis selain melakukannya. Jika entitas
menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka
entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan
sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
26.
Dalam
menilai apakah dasar asumsi kelangsungan usaha adalah tepat, manajemen
memperhitungkan seluruh informasi yang tersedia mengenai masa depan, paling
sedikit, namun tidak terbatas pada dua belas bulan dari akhir periode
pelaporan. Ketika selama ini entitas menghasilkan laba dan memiliki akses ke
sumber pembiayaan, maka dapat disimpulkan bahwa asumsi kelangsungan usaha telah
sesuai tanpa melalui analisis rinci.
Dasar Artikel
27.
Entitas
menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
28.
Ketika
akuntansi berdasarkan akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset,
liabilitas, ekuitas, penghasilan, dan beban.
Materialitas dan Penggabungan
29.
Entitas
menyajikan secara tersendiri setiap kelas pos serupa yang material.
30.
Laporan
keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain
yang digabungkan ke dalam kelas-kelas sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir
dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian data yang telah
diringkas dan diklasifikasikan yang membentuk pos-pos dalam laporan keuangan.
30a.
ketika menerapkan pernyatan ini dari SAK, entitas menentukan dengan
mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terkait bagaimana entitas
menggabungkan informasi dalam laporan keuangan.
31.
SAK
menetukan informasi yang disyaratkan untuk dicakup dalam laporan keuangan
termasuk catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak perlu menyediakan
pengungkapan yang spesifik yang disyaratkan oleh PSAK apabila informasi yang
dihasilkan dari pengungkapan tersebut ytidak material.
Saling Hapus
32.
Entitas
tidak melakukan saling hapus atas asaet dan liabilitas atau penghasilan dan
beban, kecuali disyaratkan atau diizinkan oleh PSAK.
33.
Entitas
melaporkan secara tersendiri aset dan liabilitas serta penghasilan dan beban.
Saling hapus dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain atau
laporan posisi keuangan mengurangi kemampuan pengguna laporan keuangan baik
untuk memahami transaksi, peristiwa atau kejadian lain yang sudah terjadi
maupun untuk menilai arus kas entitas di masa depan.
34.
PSAK
23: pendapatan menjelaskan pendapatan dan mensyaratkan entitas untuk
mengukurnya berdasarkan nilai wajar dari total yang diterima atau akan
diterima. Sebagai contoh:
a.
Entitas
menyajikan keuntungan dan kerugian atas pelepasan aset tidak lancar termasuk
aset investasi dan aset operasional, sebesar hasil pelepasan dikurangi jumlah
tercatat dan beban pelepasan terkait.
b.
Entitas
dapat mengurangkan pengeluaran yang terkait dengan provisi yang diakui sesuai
dengan PSAK 57: provisi, liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi dan
diganti berdasarkan perjanjian kontraktual dengan pihak ketiga dengan
penggantian yang diterima.
35.
Sebagai
tambahan, entitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang timbul dari suatu
kelompok transaksi. Akan tetapi, entitas menyajikan keuntungan dan kerugian
tersebut secara tersendiri jika keuntungan dan kerugian tersebut material.
Frekuensi Pelaporan
36.
Entitas
menyajikan laporan keuangan setidaknya secara tahunan. Entitas mengungkapkan:
a.
Alasan
penggunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek
b.
Fakta
bahwa sejumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat dibandingkan
secara keseluruhan.
37.
Umumnya,
entitas secara konsisten menyusun laporan keuangan untuk periode satu tahun.
Informasi Komparatif
Informasi Komparatif Minimum
38.
Entitas
menyajikan informasi komparatif terkait dengan periode terdekat sebelunya untuk
seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan.
38a.
Entitas menyajikan minimal dua laporan posisi keuangan, dua laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain, dua laporan laba rugi terpisah, dua laporan
arus kas dan dua laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan
terkait.
38b.
Dalam beberapa kasus, informasi naratif yang disajikan dalam laporan keuangan
untuk periode terdekat sebelumnya masih tetap relevan pada periode berjalan.
Pengguna laporan keuangan dapat memperoleh manfaat atas pengungkapan informasi
adanya ketidakpastian pada akhir periode pelaporam terdekat sebelumnya dan dari
pengungkapan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan selama
periode untuk mengatasi ketidakpastian tersebut.
Informasi Komparatif Tambahan
38c. Entitas dapat menyajikan
informasi komparatif sebagai tambahan atas laporan keuangan komparatif minimum
yang disyaratkan SAK, sepanjang informasi tersebut disiapkan sesuai dengan SAK.
38d. misalnya entitas dapat
menyajikan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ketiga. Akan
tetapi entitas tidak disyaratkan untuk menyajikan laporan posisi keuangan
ketiga, laporan arus kas ketiga ataulaporan perubahan ekuitas ketiga.
39.
Dikosongkan
40.
Dikosongkan
Perubahan
dalam kebijakan akuntansi, penyajian kembaliretrospektif reklasifikasi
40a. Entitas menyajikan laporan
posisi keuangan ketiga pada posisi awal periode terdekat sebelumnya sebagai
tambahan atas laporan keuangan komparatif minimum yang disyaratkan dalam
paragraph 38a jika:
a.
Entitas
menerapkan kebjakan akuntansi secara retrespektif, membuat penyajian kembali
retrospektif atas pos-pos dalam laporan keuangan atau reklasifikasi pos-pos
dalam laporan keuangan
b.
Penerapan
retrospektif, penyajian kembali retrospektif, atau reklasifikasi yang memiliki
dampak material atas informasi dalam laporan posisi keuangan pada awal periode
terdekat sebelumnya.
40b.
Dalam keadaan yang dideskrisipkan dalam paragraph 40a, entitas menyajikan tiga
laporan posisi keuangan pada :
a.
Akhir
periode berjalan
b.
Akhir
periode terdekat sebelumnya
c.
Awal
periode terdekat sebelumnya
40c.
Ketika entitas disyaratkan untuk menyajikan laporan keuangan tambagan sesuai
paragraf 40a, entitas harus mengungkapkan informasi yang disyaratkan paragraph
41-44 dan PSAK 25: kebijakan akuntansi, peubahan estimasi akuntansi, dan
kesalaha.
40d.
Tanggal lapooran posisi keuangan awal adalah tanggal awal periode terdekat
sebelumnya terlepas apakah laporan keuangan entitas menyajikan informasi
komparatif untuk periode yang lebih awal (sebagaimana yang seperti diizinkan
dalam paragraf 38c).
41.
Jika
entitas mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangannya,
maka entitas mereklasifikasi jumlah komparatif maka entitas mengungkapkan:
a.
Sifat
reklasifikasi
b.
Jumlah
setiap pos atau kelas pos yang direklasifikasi
c.
Alasan
reklasifikasi
42.
Jika
reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka entitas
mengungkapkan:
a.
Alasan
tidak mereklasifikasi
b.
Sifat
penyesuaian yang seharusnya akan dilakukan jika jumlah tersebut
direklasifikasi.
43.
Peningkatan
daya banding informasi antar periode membantu pengguna dalam membuat keputusan
ekonomik, khususnya dengan mengizinkan penilaian atas kecenderungan informasi
keuangan untuk tujuan prediksi. Dalam beberapa keadaan, reklasifikasi informasi
komparatif tidak praktis untuk dilakukan untuk periode tertentu sebelumnya
untuk mencapai keterbandingan dengan periode berjalan.
44.
PSAK
25: kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan mengatur
penyesuaian terhadap informasi komparatif yang disyaratkan ketika entitas
melakukan perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan.
Konsistensi Penyajian
45.
Penyajian
dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode dilakukan secara
konsisten, kecuali:
a.
Setelah
terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas atau kajian
ulang atas laporan keuangn, terlihat secara jelas bahwa penyajian atau
pengklasifikasian yang lain akan lebih tepat untuk digunakan dengan
mempertimbangkan kriteria untuk penentuan dan penerapan kebijakan akuntansi
dalam PSAK 25: kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan
b.
Perubahan
tersebut disyaratkan oleh suatu PSAK.
46.
Misalnya
akuisisi atau pelepasan yang signifikan atau kajian ulang atas penyajian
laporan keuangan mungkin akan menghasilkan kesimpulan bahwa laporan keuangan
perlu disajikan secara berbeda.
STRUKTUR DAN ISI
Pendahuluan
47.
Pernyataan
ini mensyaratkan pengungkapan tertentu dalam laporan posisi keuangan atau
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, atau laporan perubahan
ekuitas dan mensyaratkan pengungkapan dari pos-pos lain baik dalam laporan
keuangan tersebut atau catatan atas laporan keuangan. PSAK 2: laporan arus kas
mengatur persyaratan untuk penyajian informasi arus kas.
48.
Pernyataan
itu terkadang menggunakan istilah pengungkapan dalam arti luas. Meliputi
pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan.
Identifikasi Laporan Keuangan
49.
Entitas
mengidentifikasi laporan keuangan secara jelas dan membedakannya dari informasi
lain dalam dokumen publikasi yang sama.
50.
SAK
hanya berlaku untuk laporan keuangan, dan tidak untuk informasi lain yang
disajikan dalam laporan tahunan, dokumen yang disampaikan kepada regulator atau
dokumen lain.
51.
Entitas
menyajikan informasi secara jelas dan mengulangnya jika diutuhkan informasi
yang disajikan sehingga dapat dipahami:
a.
Nama
entitas pelapor atau identitas lain dan setiap perubahan atas informasi
tersebut dari akhir periode pelaporan terdekat sebelumnya.
b.
Apakah
laporan keuangan merupakan laporan keuangan satu entitas atau suatu kelompok entitas.
c.
Tanggal
akhir periode pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan atau
catatan atas laporan keuangan,
d.
Mata
uang penyajian sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 10: pengaruh perubahan kurs
valuta asing
e.
Level
pembulatan yang digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan keuangan.
52.
Entitas
telah memenuhi persyaratan paragraf 51 dengan menyajikan judul yang tepat untuk
halaman, laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, kolom dan sejenisnya.
53.
Agar
lebih dapat dipahami, entitas pada umumnya menyusun laporan keuangan dengan
menyajikan informasi mata uang dalam unit ribuan atau jutaan.
Laporan Posisi Keuangan
Informasi yang Disajikan dalam
Laporan Posisi Keuangan
54.
Laporan
posisi keuangan mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut:
a.
Aset
tetap
b.
Properti
investasi
c.
Aset
tak berwujud
d.
Aset
keuangan
e.
Investasi
yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
f.
Aset
biologis dalam ruang lingkup PSAK 69: Agrikultur
g.
Persediaan
h.
Piutang
usaha dan piutang lain
i.
Kas
dan setara kas
j.
Total
aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan aset
yang termasuk lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijialsesuai
PSAK 58: Aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual dan operasi yang
dihentikan
k.
Utang
usaha dan utang lain
l.
Provisi
m.
Liabilitas
keuangan
n.
Liabilitas
dan aset untuk pajak kini sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46: pajak
penghasilan
o.
Liabilitas
dan aset aset pajak tangguhan, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46
p.
Liabilitas
yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki
untuk dijual sesuai dengan PSAK 58
q.
Kepentingan
nonpengendali disajikan sebagai bagia dari ekuitas
r.
Modal
saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada pemiliki ekuitas
55.
Entitas
menyajikan pos-pos tambahan judul, dan subtotal dalam laporan posis keuangan
jika penyajian tersebut relevan untuk pemahaman posisi keuangan entitas.
55a.
Ketika entitas menyajikan subtotal sesuai dengan paragraf 55 maka subtotal
tersebut:
a.
Berisi
pos-pos yang berasal dari jumlah yang diakui dan diukur sesuai denga PSAK
b.
Disajikan
dan diberi judul sehingga pos-pos yang merupakan subtotal menjadi jelas dan
dapat dipahami
c.
Konsisten
dari suatu periode ke periode yang lain, sesuai dengan paragraf 45
d.
Tidak
lebih diutamakan daripada subtotal dan total yang disyaratkan PSAK untuk
laporan posisi keuangan.
56.
Ketika
entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan liabilitas jangka pendek
dan jangka panjang sebagai klasifikasi tersendiri dalam laporan posisi
keuangan, maka aset pajak tangguhan tidak diklasifikasikan sebagai aset lancar
(liabilitas jangka pendek)
57.
Berdasarkan
sifat atau fungsinya untuk mengizinkan penyajian tersendiri di dalam laporan
posisi keuangan :
a.
Pos
disajikan tersendiri jika ukuran, sifat atu fungsi dari pos tersebut atau
penggabungan pos-pos yang sama menyebabkan penyajian tersendiri menjadi relevan
untuk memahami posisi laporan keuangan entitas.
b.
Deskripsi
yang digunakan dan urutan dari pos-pos yang serupa dapat diubah sesuai dengan
sifat entitas dan transaksinya.
58.
Entitas
mempertimbangkan apakah pos-pos tambahan disajikan secara tersendiri:
a.
Sifat
dan likuiditas aset
b.
Fungsi
aset tersebut dalam entitas
c.
Jumlah,
sifat dan jangka waktu liabilitas
59.
Penggunaan
dasar pengukuran yang berbeda untuk kelas aset yang berbeda menunjukan bahwa
sifat dan fungsi aset tersebut berbeda dan oleh karena itu, entitas menyajikan
kelompok aset yang berbeda secara tersendiri.
Pembedaan Aset Lancar dan Tidak
Lancar serta Libilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang
60.
Entitas
menyajikan aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan
jangka panjang sebagai klasifikasi tersendiri dalam laporan keuangan sesuai
dengan paragraf 66-67.
61.
Untuk
setiap pos aset dan liabilitas yang menggabungkan jumlah yang diperkirakan akan
dipulihkan atau diselesaikan:
a.
Tidak
lebih dari dua belas bulan setelah periode pelaporan
b.
Lebih
dari dua belas bulan setelah periode pelaporan
62.
Ketika
entitas menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi yang dapat
diidentifikasi secara jelas,maka klasifikasi atas aset lancar dan tidak lancar
serta liabilitas jangkapendek dan jangka panjang dalam laporan posisi keuangan memberikan
informasi yang bermanfaat dengan membedakan aset neto yang digunakan secara
terus menerus sebagai modal kerja dariaset neto.
63.
Untuk
beberapa entitas misalnya institusi keuangan, penyajian aset dan liabilitas
berdasarkan urutan likuiditas untuk menyediakan informasi yang relevan dan
dapat diandalkan.
64.
Dalam
menerapkan paragraf 60 entitas diizinkan untuk menyajikan beberapa aset
menggunakan klasifikasi lancar dan tidak lancar dan liabilitas menggunakan
klasifikasi jangka pendek dan jangka panjang dan aset lainnya,
65.
Informasi
mengenai tanggal perkiraan realisasi aset dan liabilitas berguna dalam menilai
likuiditas dan solvabilitas entitas.
66.
Entitas
mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar dan mengklasifikasikan aset yang
tidak termasuk dalam kriteria sebagai aset tidak lancar.
67.
Pernyataan
menggunakan istilah tidaklancar untuk mencakup aset tetap, aset tak berwujud
dan aset keuangan yang bersifat jangka panjang.
68.
Siklus
operasi entitas merupakan jangka waktu antara perolehan aset untuk pemrosesan
dan realisasinya dalam bentuk kas atau setara kas.
Liabilitas Jangka Pendek
69.
Entitas
mengelompokkan libilitas sebagai liabilitas jangka pendek dan mengelompokkan
liabilitas yang tidak termasuk dalam libilitas jangka panjang.
70.
Liabilitas
jangka pendek misalnya utang usaha dan beberapa akrual untuk biaya karyawan dan
biaya operasi lain, merupakan bagian modal kerja yang digunakkan dalam siklus
operasi normal entitas.
71.
Liabilitas
jangka pendek lain tidak diselesaikan dalam siklus operasi normal akan tetapi
jatuh tempo diselesaikan dalam waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan
untuk tujuan diperdagangkan.
72.
Entitas
mengelompokkan liabilitas keuangan jangka pendek apabila liabilitas tersebut
akanjatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan.
73.
Jika
entitas memperkirakan dan memiliki diskresi, untuk melakukan pembiayaan kembali
atau perpanjangan suatu kewajiban selama sekurang-kurangnya dua belas bulan
setalah periode pelaporan.
74.
Ketika
entitas melanggar ketentuan pengaturan pinjaman jangka panjang atau sebelum
akhir periode yang menyebabkan liabilitas tersebut harus segera dibayar sesuai
permintaan.
75.
Akan
tetapi entitas mengklasifikasikan liabilitas sebagai liabilitas jangka panjang apabila
pemberi pinjaman menyetujui pada akhir periode pelaporan untuk menyediakan
tenggang waktu pembayaran yang berakhir minimal 12 bulan setelah periode
pelaporan.
76.
Pinjaman
yang diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek, jika peristiwa terjadi
anatar akhir periode pelaporan dan tanggal penyelesaian laporan keuangan
diotorisasi untuk terbit.
Informasi yang Disajikan dalam
Laporan Posisi Keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan
77.
Entitas
mengungkapkan dalam laporan posisi keuangan atau dalam catatan atas laporan
keuangan, subklasifikasi pos-pos yang disajikan, dan diklasifikasikan dengan
cara yang tepat sesuai dengan operasi entitas.
78.
Detail
subklasifikasi bergantung pada ketentuan SAK, serta ukuran, sifat dan fungsi
jumlah yang terkait.
79.
Entitas
mengungkapkan hal-hal yang tercantum dalam laporan posisi keuangan atau laporan
perubahan ekuitas atau catatan atas laporan keuangan:
a.
Untuk
setiap jenis saham
b.
Deskripsi
mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas.
80.
Entitas
yang modalnya tidak terbagi dalam saham, misalnya persekutuan atau unit
perwalian, mengungkapkan informasi yang setara dengan paragraf 79a.
80a.
Entitas mengungkapkan jumlah yang diklasifikasikan ke dalam dan keluar setiap
kategori, serta waktu dan alasan reklasifikasi.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain
81.
Dikosongkan
81a.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain menyajikan sebagai tambahan atau bagian laba rugi dan penghasilan
komprehensif.
81b.
Entitas menyajikan pos-pos sebagai tambahan atas bagian laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain.
82.
Sebagai
tambahan atas pos-pos yang disyaratkan oleh SAK, bagian laba rugi atau laporan
laba rugi mencakup pos-pos yang menyajikan jumlah.
83.
Dikosongkan
84.
Dikosongkan
85.
Entitas
menyajikan pos-pos judul dan subtotal tambahan dalam laporan yang menyajikan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain jika penyajian tersebut relevan
untuk pemahaman kinerja keuangan entitas.
86.
Karena
dampak dari kegiatan, trannsaksi dan peristiwa lain entitas berbeda dalam
frekuensi potensi keuntungan atau kerugian dan kemampuan untuk dapat
diprediksi.
87.
Entitas
tidak diperkenankan untuk menyajikan pos-pos penghasilan dalam laporan yang
menyajikan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Laba Rugi Selama Periode
88.
Entitas
mengakui seluruh pos-pos penghasilan dan beban pada suatu periode dalam laporan
laba rugi kecuali PSAK mensyaratkan atau mengizinkan lain.
89.
SAK
menetukan keadaan kapan entitas mengakui pos-pos tertentu diluar laba rugi
dalam periode berjalan.
Penghasilan Komprehensif Lain
Selama Periode
90.
Entitas
mengungkapkan jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen dari
penghasilankomprehensif lain termasuk penyesuaian reklasifikasi.
91.
Entitas
mengalokasikan pajak pada pos-pos yang mungkin direklasifikasi selanjutnya ke
bagian laba rugi dan yang tidak akan direklasifikasi selanjutnya ke bagian laba
rugi.
92.
Entitas
mengungkapkan penyesuaian reklasifikasi yang terkait dengan komponen
penghasilan komprehensif lain.
93.
SAK
menjelaskan apakah dan kapan jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi.
94.
Entitas
dapat menyajikan penyesuaian reklasifikasi dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain.
95.
Penyesuaian
reklasifikasi terjadi, misalnya dari pelepasan kegiatan usaha luar negeri
dilihat dalam PSAK 10 dan PSAK 55.
96.
Penyesuaian
reklasifikasi tidak dilakukan pada perubahan surplus revaluasi yang diakui
berdasarkan PSAK 16 dan PSAK 19.
Informasi yang Disajikan dalam
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain atau dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
97.
Ketika
pos-pos penghasilan atau beban adalah material, entitas mengungkapkan sifat dan
jumlahnya secara tersendiri.
98.
Keadaan
yang menyebabkan pengungkapan tersendiri atas pos-pos penghasilan dan beban.
99.
Entitas
menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan
klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas, mana yang dapat
menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan.
100.
Entitas
dianjurkan untuk menyajikan analisis dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain.
101.
Beban
disubklasifikasikan untuk memberikan penekanan pada komponen dari kinerja
keuangan yang dapat berbeda dalam frekuensi, potensi keuntungan dan kemampuan
untukdapat diprediksi.
102.
Bentuk
pertama analisis ini adalah metode sifat beban. Entitas menggabungkan beban
dalam laba rugi berdasarkan sifatnya dan tidak merealokasikan menurut berbagai
fungsi dalam entitas.
103.
Bentuk
kedua analisis ini adalah metode fungsi beban atau biaya penjualan dan mengklasifikasikan
beban sesuai dengan fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan.
104.
Entitas
yang mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsi mengungkapkan informasi
tambahan tentang sifat beban, termasuk beban penyusutan dan amortisasi dan
beban imbalan kerja.
105.
Pemilihan
antara metode fungsi beban dan sifat beban bergantung pada faktor historis dan
industri serta sifat entitas.
Laporan Perubahan Ekuitas
106.
Entitas
menyajikan laporan perubahan ekuitas sebagaimana disyaratkan oleh paragraf 10.
Informasi yang Disajikan dalam
Laporan Perubahan Ekuitas atau Catatan atas Laporan Keuangan.
106a. untuk setiap komponen ekuitas,
entitas menyajikan baik dalam laporan perubahan ekuitas, analisis penghasilan
komprehensif lain berdasarkan pos.
107.
Entitas
menyajikan baik dalam laporan perubahan ekuitas jumlah dividen yang diakui
sebagai distribusi kepada pemilik selama periode dan jumlah dividen per saham
terkait.
108.
Komponen
ekuitas termasuk, misalnya setiap kelas modal disetor saldo akumulasi dari
setiap kelas penghasilan komprehensif lain dan saldo laba.
109.
Perubahan
ekuitas entitas antara awal danakhir periode pelaporan mencerminkan naik
turunnya aset neto entitas selama periode.
110.
PSAK
25: kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan
mensyaratkan penyesuaian retrospektif atas dampakperubahan kebijakan akuntansi
sepanjang praktis.
Laporan Arus Kas
111.
Dalam
menentukan penyajian secara sistematis entitas mempertimbangkan dampak terhadap
keterpahaman dan keterbandingan laporan keuangannya.
Catatan atas Laporan Keuangan
Stuktur
112.
Catatan
atas Laporan Keuangan:
a.
Menyajikan
informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi
spesifik yang digunakan sesuai dengan paragraf 117-124.
b.
Mengungkapkan
informasi yang disyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun
dalam laporan keuangan.
c.
Menyediakan
informasi yang tidak disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi
informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
113.
Dalam
menentukan penyajian secara sistematis entitas mempertimbangkan dampak terhadap
keterpahaman dan keterbandingan laporan keuangannya.
114.
Pengurutan
sistematis atau pengelompokkan catatan atas laporan keuangan.
115.
Dikosongkan
116.
Entitas
dapat menyajikan catatan atas laporan keuangan yang menyediakan informasi
tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi spesifik
sebagai bagian tersendiri dalam laporan keuangan.
117.
Entitas
mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan.
118.
Pengguna
laporan keuangan mengenai dasar pengukuran yang digunakan dalam laporan
keuangan karena dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan
keuangan mempengaruhi analisis pengguna laporan keuangan secara signifikan.
119.
Dalam
menentukan apakah kebijakan akuntansi tertentu diungkapkan manajemen
mempertimbangkan apakah pengungkapan akan membantu pengguna laporan keuangan
untuk memahami bagaimana transaksi, peristiwa dan kondisilain tercermin dalam
laporan kinerja keuangan dan posisi keuangan yang dilaporkan.
120.
Dikosongkan.
121.
Suatu
kebijakan akuntansi mungkin signifikan karena sifat kegiatan operasi entitas
meskipun jumlah pada periode berjalan dan periode sebelumnya tidak material.
122.
Entitas
mengungkapkan bersama dengan kebijakan akuntansi signifikan, pertimbangan yang
telah dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki
dampak yang paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan
keuangan.
123.
Dalam
proses penerapan kebijakan akuntansi, manajemen menbuat berbagai pertimbangan
yang secara signifikan dapat mempengaruhi jumlah yang diakui dalam laporan
keuangan.
124.
Beberapa
pengungkapan yang dibuat sesuai dengan paragraf 122 oleh SAK dilihat dari PSAK
67 dan PSAK13.
Sumber Ketidakpastian Estimasi
125.
Entitas
mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan
sumber utama lain dari ketidakpastian estimasi lain pada akhir periode
pelaporan.
126.
Penentuan
jumlah tercatat dari beberapa aset dan liabilitas mensyaratkan estimasi dampak
ketidakpastian atas peristiwa masa depan terhadap aset dan liabilitas pada
akhir periode pelaporan.
127.
Asumsi
dan sumber ketidakpastian estimasi lain yang diungkapkan sesuai dengan paragraf
125 terkait dengan estimasi yang meensyaratkan pertimbangan manajemen yang
paling sulit, subjektif atau kompleks.
128.
Pengungkapan
sebagaimana dalam paragraf 125 tidak disyaratkan bagi aset dan liabilitas
dengan resiko signifikan.
129.
Entitas
menyajikan pengungkapan dalam cara yang dapat membantu pengguna laporan
keuangan untuk memahami pertimbangan yang dibuat manajemen tentang masa depan
dan tentang sumber lain ketidakpastian estimasi.
130.
Pernyataan
ini tidak mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi anggaran atau
prakiraan dalam membuat pengungkapan di paragraf 125.
131.
Terkadang
tidak praktis untuk mengungkapkan dampak yang mungkin timbul dari asumsi atau
sumber ketidakpastian estimasi lain pada akhir periode pelaporan.
132.
Pengungkapan
tentang pertimbangan tertentu yang yang dibuat manajemen dalam rangka
menerapkan kebijakan akuntansi tidak terkait dengan pengungkapan sumber
ketidakpastian estimasi.
133.
SAK
mensyaratkan pengungkapan dari beberapa asumsi yang tidak diharapkan sesuai
dengan paragraf 125 yang dilihat dari PSAK 57 dan PSAK 68.
Modal
134.
Entitas
mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi tujuan, kebijakan, dan proses entitas dalam mengelola modal.
135.
Entitas
mendasarkan pengungkapan pada informasi yang diberikan secara internal kepada personal
manajemen
136.
Entitas
dapat mengelola modal dalam beberapa cara dan dapat bergantung pada persyaratan
permodalan yang berbeda.
Instrumen Keuangan yang Mempunyai
Fitur Opsi Jual yang Diklasifikasikan sebagai Instrumen Ekuitas
136a. Untuk instrumen keuangan yang
mempunyai fitur opsi jual yang diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas
Pengungkapan Lain
137.
Entitas
mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan :
a.
Jumlah
deviden yang diusulkan sebelum laporan keuangan diotorisasi
b.
Jumlah
deviden preferen kumulatif yang tidak diakui
138.
Entitas
mengungkapkan hal-hal jika tidak diungkapkan di bagian manapun dalam informasi
yang dipublikasikan bersama dengan laporan keuangan.
TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN
TRANSISI
139.
Entitas
menerapkan pernyataan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2015.
139a. Dikosongkan
139a.
Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 128 dan secara prospektif untuk periode
tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2015.
139b-1.
Dikosongkan
139M.
Dikosongkan
139N.
Dikosongkan
139O.
Dikosongkan
139R.
Amandemen PSAK 1 dan entitas tidak disyaratkan untuk mengungkapkan informasi
yang diprasyaratkan oleh PSAK 25,
139Q.
Dikosongkan
PENARIKAN
140.
Pernyataan
ini menggantikan PSAK 1 (2009): penyajian laporan keuangan.
CONTOH LAPORAN KEUANGAN PT AGUNG PODOMORO LAND Tbk.
1. laporan posisi keuangan






0 komentar: