RANGKUMAN PSAK 1
PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 1
PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN
PSAK 1
(2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial
Statements per 1 Januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 15 Desember 2009.
PSAK 1 (2009) menggantikan PSAK 1 (1998), PSAK 1 (1994), dan PAI 1984 Bab II
Pasal 5, PSAK 1 (2009) juga menggantikan PAK 6 (Reformat 2007): Akuntansi dan
Pelaporan Bagi Perusahaan Dallam Tahap Pengembangan untuk mengatur selain
bagian yang diatur dalam PSAK 19(2000): Aset Takberwujud
PSAK 1
(2013) yang merupakan adopsi dari IAS 1 efektif per 1 Januari 2013,
menggantikan PSAK 1 (2009) dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember
2013
Penyesuaian
PSAK 1 (2014) mengadopsi IAS 1 efektifper 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK
IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.
Amandemen
PSAK 1 tentang Prakarsa Pengungkapan mengadopsi Amandemen IAS pe 1 Januari 2016
dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal
28 Oktober 2015. Amandemen ini mengklarifikasi beberapa pernyataan penyajian
dan pengungkapan yang ada pada PSAK 1
dan meyakinkan bahwa entitas dapat menggunakan pertimbangannya ketika
menerapkan pernyataan tersebut. Amandemen ini juga mengklarifikasi persyaratan
yang ada dalam PSAK 1 paragraf 82A.
PERBEDAAN
DENGAN IFRS
PSAK 1 :
Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1
Presentation of Financial Statements efektif per 1 Januari 2017, kecuali :
1.
IAS
1 paragraf 01 tentang tujuan dengan menambahkan kalimat … yang selanjutnya
disebut “Laporan Keuangan”
2.
IAS
1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan
bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas
syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
3.
IAS
1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan mengakomodir
peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi
Syariah (DSAS IAI) sebagai penyusun Standar Akuntansi, serta regulator pasar
modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
4.
IAS 1 paragraf 10 tentang komponen laporan
keuangan dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan
judul lain untuk komponen laporan keuangan , supaya menciptakan keseragaman
untuk judul komponen laporan keuangan.
5.
PSAK
1 paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena peraturan
perundang-undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan
keuangan untuk seluruh entitas, tetapi hanya untuk sebagian entitas.
6.
Catatan
kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan
(KKPK) tidak adopsi karena KKPK telah mengadopsi the Conceptual for Financial Reporting per 1 Januari 2016.
7.
IAS
1 paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi
Keungan tidak diadopsi, karena tidak sesuai dengan konteks di Indonesia.
Pengaturan IAS paragraph 23-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-24 mengenai
pengungkapannya, tetapi dengan menghilangkan kalimat “ but the relevant regulatory framework prohibits departure from the
requirement” dalam IAS 1 paragraf 23.
8.
IAS
1 paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena
penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam
IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK.
9.
PSAK
1 paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian.
1 IAS
1 paragraf 139A-139L tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak
relevan. Adopsi IAS 1 menjadi PSAK 1 menggunakan IAS 1 yang telah mengakomodir
amandemen tersebut.
11.
IAS
1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu
pada IFRS 15. IFRS 15 Revenue From
Contracts with Customers telah diadopsi menjadi PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan
berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
12.
IAS
1 paragraf 139O tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu
pada IFRS 9. IFRS 9 Financial Instruments telah diadopsi enjadiPSAK 71:
Instumen Keuangan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini
diperkenankan.
13.
IAS
1 paragraf 139P tentang tanggal efektif.
14.
IAS
1 paragraf 139Q tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu
pada IFRS 16. IFRS 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 73: Sewa dan berlaku
efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan untuk entitas
yang menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan pada atau
sebelum tanggal penerapan awal penyataan ini.
15.
IAS
1 paragraf 1G1 yang menjadi PSAK 1paragraf P101 dengan menghilangkan kalimat
yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan
keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
16.
Pedoman
Implementasi dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajiaan laporan posisi keuangan
disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan yang selama ini berlaku di
Indonesia.
RUANG LINGKUP
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan 1
Penyajian
Laporan Keuangan
1.
Penyajian
Laporan Keuangan terdiri dari paragraf 01-140. PSAK 1 dilengkapi dengan pedoman
Implementasi yang bukan merupakan bagian dari PSAK 1. Seluruh paragraf dalam
pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak
dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 1wajib
dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan
Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan
Kesalahan yang memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan
akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib
diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
PENDAHULUAN
Tujuan
01.
Pernyataan
ini menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose
financial statements) yang selanjutnya disebut laporan keuangan agar dapat
dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode selanjutnya maupun dengan
laporan keuangan entitas lain.
Ruang
Lingkup
02.
Entitas menerapkan pernyataan ini
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan
SAK. Pernyataan ini berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan
entitas syariah.
03.
SAK
mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi spesifik
dan peristiwa lain.
04.
Pernyataan
ini tidak diterapkan pada struktur da nisi laporan keuangan interim ringkas
yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan Keuangan Interim.
05.
Pernyataan
ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk
entitas bisnis sector publik.
06 Serupa dengan hal tersebut
, entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 50:
Instrumen Keuangan: Penyajian (contoh reksa dana) dan entitas yang modalnya
bukan ekuitas (contohnya koperasi )mungkin perlu menyesuaikan penyajian laporan
keuangan peserta atau pemegang unit.
0 komentar: