RANGKUMAN PSAK 1

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 1
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements per 1 Januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 15 Desember 2009. PSAK 1 (2009) menggantikan PSAK 1 (1998), PSAK 1 (1994), dan PAI 1984 Bab II Pasal 5, PSAK 1 (2009) juga menggantikan PAK 6 (Reformat 2007): Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan Dallam Tahap Pengembangan untuk mengatur selain bagian yang diatur dalam PSAK 19(2000): Aset Takberwujud
PSAK 1 (2013) yang merupakan adopsi dari IAS 1 efektif per 1 Januari 2013, menggantikan PSAK 1 (2009) dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013

Penyesuaian PSAK 1 (2014) mengadopsi IAS 1 efektifper 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.

Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa Pengungkapan mengadopsi Amandemen IAS pe 1 Januari 2016 dan disahkan oleh DSAK IAI  pada tanggal 28 Oktober 2015. Amandemen ini mengklarifikasi beberapa pernyataan penyajian dan pengungkapan yang ada pada PSAK 1  dan meyakinkan bahwa entitas dapat menggunakan pertimbangannya ketika menerapkan pernyataan tersebut. Amandemen ini juga mengklarifikasi persyaratan yang ada dalam PSAK 1 paragraf 82A.

PERBEDAAN DENGAN IFRS
PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 Presentation of Financial Statements efektif per 1 Januari 2017, kecuali :
1.      IAS 1 paragraf 01 tentang tujuan dengan menambahkan kalimat … yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan”
2.      IAS 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1  tidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
3.      IAS 1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan mengakomodir peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS IAI) sebagai penyusun Standar Akuntansi, serta regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
4.       IAS 1 paragraf 10 tentang komponen laporan keuangan dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan , supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
5.      PSAK 1 paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh entitas, tetapi hanya untuk sebagian entitas.
6.      Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) tidak adopsi karena KKPK telah mengadopsi the Conceptual for Financial Reporting per 1 Januari 2016.
7.      IAS 1 paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi Keungan tidak diadopsi, karena tidak sesuai dengan konteks di Indonesia. Pengaturan IAS paragraph 23-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-24 mengenai pengungkapannya, tetapi dengan menghilangkan kalimat “ but the relevant regulatory framework prohibits departure from the requirement” dalam IAS 1 paragraf 23.
8.      IAS 1 paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK.
9.      PSAK 1 paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian.
1      IAS 1 paragraf 139A-139L tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 1 menjadi PSAK 1 menggunakan IAS 1 yang telah mengakomodir amandemen tersebut.

11.   IAS 1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 15. IFRS 15 Revenue From Contracts with Customers telah diadopsi menjadi PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
12.   IAS 1 paragraf 139O tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9. IFRS 9 Financial Instruments telah diadopsi enjadiPSAK 71: Instumen Keuangan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
13.   IAS 1 paragraf 139P tentang tanggal efektif.
14.   IAS 1 paragraf 139Q tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 16. IFRS 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 73: Sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan pada atau sebelum tanggal penerapan awal penyataan ini.
15.   IAS 1 paragraf 1G1 yang menjadi PSAK 1paragraf P101 dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
16.   Pedoman Implementasi dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajiaan laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan yang selama ini berlaku di Indonesia.


RUANG LINGKUP

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1
Penyajian Laporan Keuangan

1.      Penyajian Laporan Keuangan terdiri dari paragraf 01-140. PSAK 1 dilengkapi dengan pedoman Implementasi yang bukan merupakan bagian dari PSAK 1. Seluruh paragraf dalam pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 1wajib dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan yang memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

PENDAHULUAN
Tujuan
01.   Pernyataan ini menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut laporan keuangan agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode selanjutnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain.

Ruang Lingkup
02.   Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
03.   SAK mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi spesifik dan peristiwa lain.
04.   Pernyataan ini tidak diterapkan pada struktur da nisi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan Keuangan Interim.
05.   Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sector publik.
06  Serupa dengan hal tersebut , entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian (contoh reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (contohnya koperasi )mungkin perlu menyesuaikan penyajian laporan keuangan peserta atau pemegang unit.

0 komentar: